test

Hukrim

Selasa, 17 September 2019 18:24 WIB

Pelaku Pencabulan Murid SD Diancam 15 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di Mapolrestro Bekasi Kota. (foto: PMJ)
PMJ – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (47) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Bekasi Kota, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan pihaknya teah mengumpulkan bukti-bukti. Korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Atas kejadian tersebut korban dibawa ke Polrestro Bekasi Kota untuk dilakukan visum, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Eka di Lobby Mapolres Bekasi Kota, Selasa (17/9/2019). [caption id="attachment_41853" align="aligncenter" width="540"] Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)[/caption] “Polisi juga mengamankan barang bukti satu stel pakaian yang dikenakan korban yang masih duduk di kelas 1 SD,” sambung AKBP Eka. Pelaku dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [caption id="attachment_41854" align="aligncenter" width="542"] Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)[/caption] “Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama selama lima belas tahun penjara,” pungkas AKBP EKa. Seperti diketahui, peristiwa pencabulan terjadi di Jalan Sultan Agung Pondok Ungu, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. saat menjalankan aksinya, pelaku dipergoki oleh ibu korban dan diamankan warga untuk diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota. (BHR)

BERITA TERKAIT