Sabtu, 14 September 2019 18:54 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Disembunyikan Dalam Bungkus Rokok
Editor: Redaksi
PMJ – Narkoba dapat merusak generasi muda Indonesia. Karena itu, kita sebagai masyarakat harus menjauhkan sekaligus memberantas barang haram tersebut. Namun, peredaran narkoba masih saja marak di wilayah Jabodetabek.
Baru-baru ini, anggota Unit Reserse Narkoba Polres Bekasi Kota berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Baru Bekasi Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, saat tim Satresnarkoba observasi di tempat kejadian perkara (TKP) itu, tim mendapati aeorang laki-laki sedang menunggu seseorang.
"Jadi saat kita melakukan observasi pada TKP itu kami menemukan seseorang dan langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan kepada pelaku AF (23) yang kedapatan barang bukti satu bungkus plastik klip biru yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,50 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," papar Kombes Indarto kepada PMJ News, Sabtu (14/09/2019).
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(FJR/ FER).
News
Hukrim
p
Sabu
Narkoba
Polres Bekasi Kota
Pengedar
Kasus Narkoba
Satresnarkoba
Bungkus Rokok
Bekasi Timur