test

Hukrim

Rabu, 18 September 2019 20:03 WIB

Waspada Penggadaian dan Penjualan Mobil Murah Hasil Curian

Editor: Redaksi

PMJ – Sebanyak 29 mobil diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari para pencuri. Dari banyaknya mobil sitaan tersebut polisi juga berhasil menangkap para pelaku dengan kelompok yang berbeda-beda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka itu berinisial AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23) dan I (34), MY (30), RH (36), AR (25) dan BFR (33). Semuanya diamankan selama periode Juli sampai September 2019. Argo Yuwono juga menyebut bahwa para tersangka terbiasa melakukan lobi kepada para korban untuk melakukan aksi penipuan tersebut. "Pelaku terbiasa untuk merayu sehingga pembeli terbujuk kalau BPKB mudah, gampang bisa diurus, akhirnya korban tergiur. BPKBnya ditunggu brapa lama ya nggak kunjung ada karena BPKBnya ada di lising," sambungnya. [caption id="attachment_41983" align="aligncenter" width="1280"] Mobil yang diamankan Kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu para tersangka yang masih berstatus DPO. Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor, Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana mengatakan modus yang dilakukan seluruh pelaku ini hampir sama dengan pelaku lainnya. "Untuk motif kasusnya hampir sama ya, mayoritas menjual mobil tanpa BPKB dan menggadaikan mobil," ujar Sapta. Atas perbuatannya, para tersngka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang jaminan fidusia dan Pasal 480. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT