test

Hukrim

Kamis, 26 September 2019 17:32 WIB

Polisi Bekuk Tiga Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Depok

Editor: Redaksi

Penangkapan pelaku pengguna ganja (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sukses mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Universitas Negeri ternama di kawasan Depok. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, anggotanya membekuk tiga mahasiswa di kampus negeri tersebut. Mereka berinisial ADP, CHR dan HAR. "Dua laki-laki alumni lulusan Universitas tersebut dan wanita masih berstatus mahasiswa aktif," tutur Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/09/2019). Masih dari keterangan Vivick, para pelaku mengedarkan narkoba dengan sistem tempel. Pemesan ganja lebih dahulu memesan melalui aplikasi chatting atau mentransfer sejumlah uang lewat anjungan tunai mandiri. "Sangat miris, ini suatu hal yang sangat mengecewakan bangsa dan negara, semuanya Mahasiswa dan alumni kampus yang kita tahu mencetak lulusan pintar," keluhnya. Vivick menambahkan, ketiganya saling mengenal dan saling terhubung dalam menjalankan transaksi narkoba. Berdasarkan penuturan pelaku, lanjutnya, ketiganya mengaku sudah melakukan penyalahgunaan narkoba selama kurang lebih dua tahun. "Mereka dengan gamblang mengatakan sudah menggeluti hampir dua tahun lebih," ungkap Vivick. Menurut Vivick, narkoba dibeli oleh seseorang yang masuk DPO lalu dikonsumsi dan dijual ke kalangan mahasiswa serta luar kampus. Dari tangan tersangka ADP (23) mahasiswi jurusan Antropologi, petugas mengamankan barang bukti 132 gram ganja. Sementara, dari dua tersangka laki-laki diamankan 65 gram ganja. Saat ditanya motif mengedarkan narkoba, ketiga tersangka tidak bersedia berkomentar. Lalu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidier Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya ditangkap oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Depok, Jawa Barat. Ketiganya diciduk berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian. Pihaknya akan berkirim surat kepada pihak kampus terkait penangkapan ketiganya setelah pemeriksaan ketiganya selesai dilakukan. (FER).

BERITA TERKAIT