test

Hukrim

Senin, 7 Oktober 2019 19:00 WIB

Kementerian KKP Tenggelamkan 21 Kapal Ilegal dari Vietnam dan Malaysia

Editor: Redaksi

21 kapal ilegal, yang berasal dari Vietnam dan Malaysia. (Foto: Dok Net).

PMJ – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia kembali meneggelamkan 21 kapal ilegal, yang berasal dari Vietnam dan Malaysia pada Minggu (06/10/2019) di Pontianak, Kalimantan Barat. Berikutnya, akan dilanjutkan dengan pemusnahan kapal ikan ilegal lainnya hari ini Senin (07/10/2019).

“Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan memastikan sumber daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu kita,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dalam sebuah pernyataan tertulis.

Kapal ilegal dengan rincian 16 berasal dari Vietnam dan 2 dari Malaysia yang ditenggelamkan yang dipimpin langsung oleh Menteri Susi selaku Komandan Satgas 115.

21 kapal ilegal, yang berasal dari Vietnam dan Malaysia. (Foto: Dok Net).

Sebelumnya, pada Jumat (04/10/2019), tiga kapal lainnya telah dimusnahkan di Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal illegal pada tanggal 7 Oktober 2019, yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.

Dengan dimusnahkannya 21 kapal ini, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 lalu hingga saat ini bertambah menjadi 556 kapal.

Adapun rincian dari 556 kapal itu terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok (RRT) 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Selain mengamankan sumber daya laut, penenggelaman tersebut dilakukan untuk juga memberi efek jera kepada kapal-kapal illegal yang nakal masuktanpa izin ke perairan Indonesia yang telah ditetapkan secara inkrah. “Ikan akan terus ada selama kita menjaganya,” tegasnya menutup pembicaraan. (DEW)

BERITA TERKAIT