test

Hukrim

Selasa, 15 Oktober 2019 12:37 WIB

Ditangkap di Tempat Berbeda, Begal Tempat Cuci Mobil Diancam 19 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing dan Kapolsek Pondok Gede Suwari. (foto: PMJ)

PMJ – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pembegalan handphone yang terjadi di Cucian Steam Arema Snow Wash, Kampung Sawah, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Peristiwa pembegalan tersebut sempat viral di media sosial dan ramai dibicarakan netizen.

Polisi berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku pembegalan tersebut. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah NA dan JF yang berperan sebagai eksekutor dan KA yang berperan sebagai joki, sementara 1 pelaku lain berinisial O yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda dimana NA ditangkap di tempat tinggalnya di Cipayung, Jakarta Timur dan JF ditangkap ditempat tinggalnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur. “Sementara tersangka KA ditangkap di tempat tinggalnya, Cipayung Barat 1, Jakarta Timur,” ungkap Kapolsek Pondok Gede Suwari dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Bekasi Kota, Selasa (15/10/2019).

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 366 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 19 tahun penjara. (BHR)

BERITA TERKAIT