test

Hukrim

Rabu, 16 Oktober 2019 11:13 WIB

Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Kembali Dibekuk Polisi di Kalibaru

Editor: Redaksi

PMJ – Narkoba merupakan barang haram yang mampu merusak generasi muda di Indonesia. Namun demikian, peredaran narkotika khususnya jenis sabu masih saja marak di wilayah Jabodetabek.

Baru-baru ini anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Malau, S.H, di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk pelaku sekaligus pengedar narkoba meresahkan berinisial CK alias Gepeng.

Pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka dibekuk di Jalan Kalibaru Barat 4 Rt002/ Rw013, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (15/10/2019) pagi, sekira pukul 06.15 WIB.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: Dok Net)

Kapolsek Kawasan Kali Baru AKP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K, membenarkan penangkapan tersangka. Menurut AKP Ahmad, sejumlah barang bukti yang disita antara lain, tujuh plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu (setelah ditimbang) dengan berat brutto 0,32 ( nol koma tiga puluh dua) gram.

“Selain itu, juga ada ponsel dengan perincian satu Samsung warna hitam dan satu handphone merek Nokia,” katanya lagi melanjutkan, kepada PMJ News, Rabu (16/10/2019).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT