test

Hukrim

Selasa, 22 Oktober 2019 16:12 WIB

Prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2 Berhasil Diungkap Polisi

Editor: Redaksi

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota dari Unit Reskrim Polsek Beji di bawah arahan Polres Kota Depok, berhasil membekuk pelaku tindak pidana perdagangan manusia (orang).

Pelaku berinisial MR (20) yang merupakan warga Beji diringkus polisi di Apartemen Margonda Residence 2 Tower J, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji , Kota Depok, Jumat (18/10/2019) lalu.

Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menjelaskan bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2.

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).

“Kemudian pelapor (korban) berinisial H bersama tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 01.00 WIB. Pelaku MR pun dapat diamankan berikut barang bukti. Korbannya bersama pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Beji guna pengusutan lebih lanjut,” tutur Firdaus kepada PMJ News, Selasa (22/10/2019).

Masih dari keterangan Firdaus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai Rp600.000,-, satu handphone Oppo A5S, dan satu ponsel Realme.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 11 UU R.I No. 21 tahun 2007. (FER).

BERITA TERKAIT