test

Hukrim

Jumat, 8 November 2019 12:32 WIB

Jual Obat Terlarang, Pemilik Toko Diamankan

Editor: Redaksi

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)

PMJ – Polsek Serpong mengamankan pemilik Toko Kosmetik di Jalan Lengkong Karya, Kampung Buaran, Serpong Utara, pada Kamis (7/11/2019). Pengamanan tersebut dilakukan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran premanisme, miras dan obat terlarang.

Pemilik toko berinisial M diamankan karena kedapatan menjual obat terlarang. Dalam kegiatan tersebut diamankan 28 butir Trihex, 6 butir Merlopam, 30 butir Tramadol, 6 butir Valdimex dan 200 butir Eximer.

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)

Dalam Operasi Cipkon tersebut dikerahkan 13 personel yang dipimpin Pawas Iptu Oslan Gultom dan Wapawas Ipda Wahyu Adi Wibowo. “Tujuan operasi cipkon adalah untuk mencegah Guantibmas di wilayah hukum Polsek Serpong,” terang Iptu Oslan kepada pmjnews.com, Jumat (8/11/2019).

“Selain itu juga untuk mengurungkan niat orang yang akan melakukan niat kriminalitas jalanan, menekan penjualan obat-obat terlarang dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” sambung Iptu Oslan. (BHR)

BERITA TERKAIT