test

Hukrim

Rabu, 20 November 2019 13:09 WIB

Ini Kronologis Pengungkapan Kasus Penggelapan Mobil di Kawasan Pelabuhan

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil merek Toyota Avanza. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Reynold EP Hutagalung, SE, SIK., M.Si. MH, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si., kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (20/11/2019).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penggelapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada Kamis (22/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB, di Dermaga 006 Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku berinisial S (40) meminjam mobil korban bernama Imam (53) warga Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Karena sebelumnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal, selanjutnya korban bersama pelaku berangkat dari rumah menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bekerja. Dan, setibanya di Dermaga 006 Pelabuhan Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku S (40),” jelas Kasat Reskrim kepada PMJ News, Rabu (20/11/2019).

Hingga berita ini diturunkan, pelaku S (40) belum juga mengembalikan mobil yang dipinjamnya, yang selanjutnya pada Senin, (18/11/2019) tim yang dipimpin oleh Kanit I Ranmor Sat Reskrim IPTU Suprobo, S.H., melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku S di wilayah Serang Banten dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil dibawa ke Polres Pelabuhan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, No. Pol B 1959 KZO tahun 2014, dan satu buah kunci kontak,” jelas David.

Mobil hasil penggelapan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku S (40) disangkakan Pasal 372 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya lagi menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT