test

Hukrim

Kamis, 21 November 2019 19:09 WIB

Tersangka Penyiram Air Keras Beli Bahan di Toko dan Ngeracik Sendiri

Editor: Fitriawan Ginting

Tersangka PY Penyiram air keras saat reka adegan di Toko. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Setelah melakukan rekontruksi di Polda Metro Jaya, pelaku penyiraman air keras dengan tersangka VY (29), melakukan rekontruksi di took tempatnya membeli perlengkapan. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Siswanto mengatakan tersangka pertama kali melakukan aksinya pada 5 November 2019.

“Untuk 5 November tempat kejadian perkara (TKP) pertama tersangka membeli bahan di Toko Alam Santosa, kemudian diracik di gerai AC tempat tersangka bekerja. Sore harinya tersangka melakukan aksinya,” kata Hendro kepada wartawan di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2019).

Tersangka PY Penyiram air keras saat reka adegan di Toko. (Foto : PMJ/Fjr).

Kompol Hendro juga menyebut, tersangka kemudian membeli bahan soda api di tempat berbeda.

“TKP kedua pada 8 November 2019 tersangka membeli bahan (soda api) di Toko Bangun Jaya, kemudian pelaku meracik bahan tersebut disekitar Taman Aris dan beraksinya juga di Taman Aris,” ujar Hendro.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono berikan keterangan.(Foto :PMJ/Fjr).

Hendro juga mengatakan, TKP terakhir pada 15 November 2019 terjadi di jalan Mawar kembangan Jakarta Barat.

“TKP 3 tersangka membeli bahan tersebut di Toko Alam Santosa kemudian dia meraciknya di warung kopi. Setelah di racik di warung kopi, tersangka melakukan aksinya di Jalan Mawar di sekitar wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk,” terangnya. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT