test

Hukrim

Jumat, 22 November 2019 16:39 WIB

Pengemudi Land Cruiser Seruduk PKL Resmi Tersangka

Editor: Redaksi

Penahanan tersangka. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ- Mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 778 AF yang nyelonong dan menabrak 2 orang pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tua, Jakarta Barat masih terus dikembangkan. Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko kepada pmjnews.com mengatakan, pengemudi mobil bernama Arif Siswanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah. Kami sedang proses. Pengemudinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka ya,’ tegas Hari Admoko, Jumat (22/11/2019) sore.

"Kita juga sudah lakukan penahanan kepada tersangka. Dia juga alami luka-luka akibat insiden tersebut. Proses penyidikan terus kami lakukan,” tandas Hari.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 junto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan oleh pmjnews.com, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis (21/11) malam di Jalan Pintu Besar Utara, Tamansari, Jakarta Barat. Pengemudi Land Cruiser tersebut menabrak PKL dan menewaskan 1 orang. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT