test

Hukrim

Senin, 25 November 2019 12:05 WIB

Puluhan Miras Oplosan dan Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Miras oplosan dan tanpa izin kembali diamankan Polsek Babelan dan Cikarang diperbantukan Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota dari Polsek Cikarang di bawah arahan Polres Metro Bekasi telah melaksanakan razia (operasi) Sikat Jaya 2019 di wilayah hukumnya, yang mana mengerahkan enam personel dipimpin oleh Padal Iptu Rusbrata, S.H., Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB dan mengamankan beberapa minuman keras (miras) tanpa izin atau oplosan.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan, bahwa patroli dan operasi tersebut dilakukan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Cikarang, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti keributan dan tawuran.

"Berikutnya, tim Iptu Rusbrata hadir di Toko Jamu Muh Jufri di Jalan RE Marthadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara dimana ditempat tersebut ditemukan minuman keras Iceland 250 ml sebanyak 21 botol," jelas Sunardi kepada PMJ News, Senin (25/11/2019).

Miras oplosan dan tanpa izin kembali diamankan Polsek Babelan dan Cikarang diperbantukan Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News).

Terpisah, di hari yang sama, anggota dari Polsek Babelan di bawah koordinasi Polres Metro Bekasi telah melaksanakan Giat Ops Sikat Jaya 2019 dengan sasaran minuman keras (miras) oplosan yang mana mengamankan sebanyak 171 miras tanpa izin yang berbentuk botol dan plastik.

Operasi pertama dilakukan di Perum PUP Blok AC 3 Sektor 5 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan, dimana warung jamu milik Dio di wilayah hukum Polsek Babelan ditemukan sebanyak 84 minuman keras dengan rincian 62 minuman dengan plastik dan 22 minuman dengan botol.

Barang-barang bukti miras kemudian dibawa ke ruangan Reskrim oleh kedua Polsek dari Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut yang terperinci. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT