test

Hukrim

Rabu, 27 November 2019 12:28 WIB

Astaga, Pedagang Kaki Lima Cabuli 3 Bocah di Dalam Gudang Masjid

Editor: Fitriawan Ginting

Pengguna dan pengedar langsung diamankan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ- Polisi menangkap seorang pedagang kaki lima bernama, Yadi Suryadi (34) di Cengkareng Jakarta Barat. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Lebih gilanya lagi, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di gudang sebuah masjid.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri mengatakan, insiden pencabulan itu terjadi pada Selasa (26/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang beristirahat di Masjid Rawudatul Janah dan melihat tiga bocah sedang bermain.

"Melihat para korban sedang bermain di sekitar masjid tersebut, kemudian pelaku mendekati dan mengajak bercanda para korban," kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019).

Pelaku kemudian mengajak tiga bocah tersebut untuk bermain 'sunat-sunatan'. Korban setuju dan diajak masuk ke dalam gudang masjid.

"Setelah para korban masuk ke dalam gudang, pelaku memanggil para korban satu-persatu dan memasukkan tangan dan meraba kemaluan korban," ucapnya.

Kemudian, sesudah aksi pencabulannya terlancarkan, pelaku kemudian menyuruh para pelaku pulang. Para bocah ini lalu menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

Merasa tidak terima, para orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi kemudian mengamankan pelaku.

"Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 terkait tindak pidana pencabulan," pungkas Khoiri.

BERITA TERKAIT