test

Hukrim

Minggu, 1 Desember 2019 13:05 WIB

Amankan 2 Kg Sabu, 44 Pelaku dari 37 Kasus Narkoba Terbongkar di Pelabuhan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Pelabuhan terkait pengungkapan kasus narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ – Anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram jaringan narkoba Aceh-Batam-Jakarta dengan barang bukti sabu sekitar dua kilogram.

"Pelakunya satu tersangka inisial JS asal dari kota Aceh," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, baru-baru ini.

Kasus tersebut terungkap dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap penumpang kapal yang tiba di pelabuhan.

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Saat ini pihak kepolisian terus mendalami jaringan tersebut karena perlintasan laut antarprovinsi rawan penyelundupan narkotika. Pengakuan tersangka menyebutkan barang ini berasal dari Malaysia.

"Kita masih terus mendalami serta mencari tahu siapa pemilik narkotika tersebut serta akan diberikan siapa barang haram itu," tambah Yusri.

“Turut disita narkoba sabu 2.386,34 gram, ekstasi 102 butir, ganja 72,2 gram, psikotropika H-5 atau Happy (Erimin) 80 butir, dan uang senilai Rp1 juta,” tambahnya.

Jaringan narkotika Aceh-Batam-Jakarta merupakan satu dari 37 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Polres Tanjung Priok selama kurun waktu September hingga November 2019.

Di samping itu, polisi juga sukses mengungkap jaringan narkotika Jakarta-Bandung yang dikendalikan seorang narapinda melalui Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bandung.

"Total 44 tersangka untuk 37 kasus tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung.

Para tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus berusaha menghentikan upaya penyelundupan jaringan narkoba antar pulau tersebut. "Kami memberikan pelayanan dan pengamanan ekstra, baik penumpang yang datang ke Pelabuhan Tanjung Priok maupun yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok,” papar Kapolres melanjutkan.

Keterangan pers ini juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus; dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H; dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si; Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si; Kasubbag Humas IPtu Hendro Prayitno, SH; Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba; para Kanit Polsek jajaran; Tim Elang Laut; dan personel Satuan Resnarkoba. (FER).

BERITA TERKAIT