test

Hukrim

Jumat, 6 Desember 2019 11:54 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Depok

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Harsono saat gelar perkara kasus narkoba

PMJ - Unit Reskrim Polsek Jagakarsa meringkus pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Margonda Depok. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan tersangka BS dan menyita barang bukti dengan berat broto 100 gr.

"Penangkapan itu berdasakan informasi dari warga. Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka berserta barang bukti diamankan di Mapolsek," ungkap Kapolsek Jagakarsa, Kompol Harsono, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut Kompol Harsono mengatakan bahwa modus yang dijalankan pelaku adalah menyimpan narkoba didalam helm. Selain itu, ia juga masih menyimpan ganja didalam kantong jaket yang digantung di kamar kontrakannya.

"Pelaku menyimpan Barang Bukti disimpan dalam Helm dan ditenteng dengan tangan kiri," ujarnya.

Atas perbuatannya, Kapolsek Jagakarsa menyebut pelaku bisa dijerat pasal 111 Ayat 1 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT