test

Hukrim

Sabtu, 7 Desember 2019 21:19 WIB

Polisi Gerebek Gudang Perakitan dan Penjualan Ratusan Senjata Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Kasus kepemilikan senjata api atau senpi tanpa izin. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggerebek gudang perakitan dan penjualan senjata api ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (07/12/2019).

"Pada awalnya Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun atau air gun tanpa dilengkapi izin pada November 2019," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Menurut laporan tersebut, aparat keamanan dilakukan penyelidikan dan ternyata laporan itu terbukti. Tempat di Jalan Mayor Kamari Sampurno di Lumajang telah terjadi perakitan senapan angin jenis air rifle.

"Usaha perakitan senapan angin ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka telah produksi dan perdagangkan sebanyak 250 pucuk senapan angin," ungkapnya.

Masih dari keterangan Luki, sebanyak 250 pucuk senjata tersebut terdiri dari senapan lomba kurang lebih 100 pucuk dan senapan berburu kurang lebih 150 pucuk senjata.

"Berdasarkan keterangan dari pemilik industri rumahan senapan ilegal itu, bahan baku usaha diperoleh melalui pesanan dalam jaringan (online) termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui daring atau luar jaringan (offline)," jelasnya.

Barang bukti lainnya antara lain, 35 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 mm merek H&N Sport, 1 pak peluru senapan angin caliber 9,0 mm merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Samyang. Kemudian 12 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Samyang, 6 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Straton, 3 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Exact, serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.

Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dan pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal dan distribusi senjata ilegal karena industri rumahan pembuatan senjata ilegal di Lumajang sudah beroperasi selama empat tahun. (ANT/ FER).

BERITA TERKAIT