test

Hukrim

Selasa, 10 Desember 2019 21:18 WIB

Bunuh Isteri Siri, Pemulung Ini Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Jasad korban pembunuhan (Foto: Ilustrasi)

PMJ - Kepolisian Sektor (Polsek) pamulang menangkap Hermanto (68) atas tuduhan membunuh isteri sirinya, Rosmiati. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini menghabisi nyawa korban karena cemburu.

Disampaikan Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriatna bahwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (9/12/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Motifnya pertama cemburu istrinya selingkuh. Yang jelas sesuai pengakuan tersangka karena cemburu, karena dikatain letoy pasti istrinya mencari kepuasan diluar," ungkap Hadi, Selasa (10/12/2019).

Diketahui, pelaku dan korban merupakan suami istri siri. Pasangan ini memiliki dua anak yang tinggal bersama-sama di rumah itu. Korban Rosmiati diketahui telah meninggal saat anaknya hendak membangunkan.

Selanjutnya sang anak langsung melaporkan kejadian meninggalnya Rosmiati ke Polsek Pamulang serta membawa korban ke rumah sakit terdekat.

"Korban dalam keadaan tidur miring menghadap sebelah kanan dan mengalami luka robek pada leher dan pipi sebelah kanan akibat dibacok oleh pelaku. Korban akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Dalam waktu singkat, jajaran Polsek Pamulang berhasil meringkus tersangka H di kediaman keluarganya yang berada di daerah Rawa Kalong, Pamulang.

Sebelum ditangkap di rumah keluarganya, H sempat kabur ke lapak rongsokannya. Setelah ditangkap petugas, tersangka langsung diamankan ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka kita kenakan pasal penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP," tukasnya.

BERITA TERKAIT