test

Hukrim

Rabu, 11 Desember 2019 18:35 WIB

Dua Banser NU Diintimidasi Sudah Lapor Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Jumpa Pers Polres Jakarta Selatan. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnawa menjelaskan kronologi kejadian dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang disebut ‘kafir’. Bastoni menyebut dua anggota Banser itu dipepet dan diintimidasi oleh pelaku.

"Kronologisnya itu terjadi pada (Selasa) tanggal 10 Desember sekitar jam 15.00 WIB. Tempat kejadiannya di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di seberang Holland Bakery," ucap Bastoni saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Bastoni mengatakan, korban yang hendak menuju Depok dari arah Pasar Jumat itu telah diikuti oleh pelaku. Pelaku juga mepepet korban dan mengintimidasi korban.

Jumpa Pers Polres Jakarta Selatan. (Foto ;PMJ/Fjr).

"Di mana korbannya adalah anggota Banser Depok inisial ES dan WS. Itu terjadi ketika dua korban ini dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok kemudian dibuntuti oleh beberapa orang, kemudian di TKP kemudian anggota Banser tersebut sempat dipepet juga dengan kata-kata yang agak keras sehingga pelaku merasa terancam dan terintimidasi. Kemudian divideokan juga oleh pelaku dan menjadi viral," sambungnya.

Korban yang tidak menerima intimidasi itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ketua Banser Depok, Muhammad Anwar. Selanjutnya, Anwar membuat laporan di Polres Jakarta Selatan atas kejadian tersebut.

"Anggota Banser ini melapor kepada ketua Banser NU Jaksel saudara Muhammad Anwar. Kemudian Ketua Banser NU menindaklanjuti menghubungi Polres Jaksel kemudian Membuat laporan kemarin malam dibuatkan laporannya. Setelah itu kita melakukan langkah-langkah, Kasat Reskrim melalukan upaya mencari alat bukti, saksi-saksi," katanya.

Terkait hal itu, polisi telah memeriksa empat saksi untuk dimintai keterang kejadian tersebut.

"Sampai saat ini ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa kemudian juga kita melakukan olah TKP mencari alat bukti yang lain, juga minta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," pungkas Bastoni. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT