test

Hukrim

Senin, 16 Desember 2019 14:26 WIB

Kena Deh! Puluhan Truk Kelebihan Muatan Terjaring Razia Polisi

Editor: Ferro Maulana

Truk kelebihan muatan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggelar razia demi menegakkan tertib berlalu lintas. Dari razia itu puluhan truk terjaring karena melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menerangkan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam rangka menindaklanjuti program dari Dirlantas Polda Jatim. Dan Truk ODOL dianggap melanggar lalu lintas sehingga perlu dilakukan penindakan.

"Kami perintahkan seluruh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya terutama Rekan dari Tim Murai dan Timsus serta Polsek Jajaran untuk menindak tegas seluruh truk muatan atau pikap bak terbuka yang overload dan over dimension yang mengangkut barang atau muatan," ungkap Teddy, Senin (16/12/2019).

Masih dari penuturan Teddy, penindakan dilakukan mulai 13 Desember hingga Tahun Baru 2020 mendatang. Fokus penertiban dan penindakan dilakukan terhadap truk bermuatan yang melebihi kapasitas, dan mobil pikap terbuka yang disinyalir sering melakukan pelanggaran.

Di kesempatan yang sama, Teddy melanjutkan, beberapa ruas jalan yang menjadi fokus penindakan. Antara lain, Jalan Mastrip, Sememi, Benowo, Citraland dan sepanjang Jalan Merr Ir Soekarno. Dalam penertiban pihaknya menerjukan Tim Murai dan Timsus serta Polsek jajaran Polrestabes Surabaya.

"Kami fokus kepada kendaraan yang melebihi muatan. Karena berbahaya dan membahayakan pengendara lainnya,"sambungnya.

Bahkan saat ini pihaknya telah mengeluarkan 75 surat tilang. Alasannya, para pengendara telah melanggar UU LLAJ No.22/2009 Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1). Dalam pasal tersebut mengatur terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

"Dalam sehari total ada 15 lebih kendaraan yang dilakukan penindakan," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT