test

Hukrim

Sabtu, 21 Desember 2019 10:55 WIB

Tak Diberikan Uang Oleh Istri Siri, Sopir Taksi Online Ini Ancam Sebar Video Porno

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Pademangan. (Foto: PMJ News)

PMJ - Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, S.IK didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol H. Sungkono dan Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar, S,iK, menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dan pemerasan disertai pengancaman, di ruang aula lantai 3 Polsek Pademangan Jl GOR Pademangan 3 Jakarta Utara.

Pelaku yang merupakan seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap aparat Polsek Pademangan Jakarta Utara usai mengancam dan memeras istri sirinya, IH. Pelaku mengancam menyebarkan video porno berisi hubungan seksnya dengan IH apabila korban tidak memberikan uang.

Polisi memperlihatkan chatt pengancaman pelaku. (Foto: PMJ News)

Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari adanya laporan IH karena merasa terancam dan takut setelah suami sirinya itu mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi video seks tersebut.

"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," demikian kata Kapolsek kepada PMJ News.

Sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan. Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik IH. Namun, sebelum menghilang, AS sempat menikahi IH secara siri. Pernikahan siri itu dilakukan setelah IH kedapatan berbadan dua.

Pelaku pengancaman dibekuk polisi. (Foto: PMJ News)

Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video seks itu apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP. (FER).

BERITA TERKAIT