test

Entertainment

Selasa, 29 Desember 2020 15:40 WIB

Mabes Polri Benarkan Gisel Jadi Tersangka, Terancam UU Pornografi

Editor: Fitriawan Ginting

Gisella Anastasia menjadi tersangka. (Foto : PMJ/IG Gisel).

PMJ NEWS - Kasus tindak pidana membuat konten video bermuatan asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD terus berkembang. Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kedua orang di video syur itu menjadi tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan terkait penetapan teresangka pria dan wanita dalam video tersebut.

“Iya benar. Statusnya sudah naik ya (Tersangka),” kata Irjen Argo Yuwono, Selasa (29/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (FotoL PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (FotoL PMJ News)


Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020 dengan pelapor Febriyanto Dunggio, SH. Ia melaporkan melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun twitter perempuan yang bernama GA dan laki laki yang bernama MYD.

Sampai akhirnya selama proses penyidikan, GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di sebuah hotel di Kota Medan.  

Keduanya dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dnegan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.  

BERITA TERKAIT