test

Hukrim

Senin, 30 Desember 2019 14:45 WIB

Polres Jakbar Ungkap Tindak Kejahatan Selama Kurun Waktu 2019

Editor: Ferro Maulana

Keterangan pers Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi bersama Jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tindak kejahatan selama tahun 2019. Di hadapan para pewarta, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, pengungkapan yang dilakukan selama satu tahun tak lepas dari bentuk preemtif dan preventif, preventif serta represif yang berdampak preventif ( efek jera)

Yang mana bentuk preemtif antara lain digelarnya Police to Campus, menghadiri kegiatan Tabligh Akbar, silaturahmi bersama Ulama dan Umaro dan juga dilakukan pilot project kampung kerukunan.

"Sedangkan bentuk Preeventif adalah dilakukannya razia gabungan TNI-Polri, patroli cipta kondusif, razia tempat hiburan malam dan pembentukan Tim Pemburu Preman," ungkap Kombes Hengki kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Keterangan pers Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi bersama Jajarannya. (Foto: PMJ News).

Adapun dalam operasi preman, pihaknya menangkap sebanyak 304 orang, 87 orang ditahan dan 217 orang dibina.

Dalam kasus kejahatan kriminal, ada kasus yang menonjol antara lain kasus perjudian berkedok gathering di Food Court Mall Season City dengan mengamankan 28 orang tersangka.

Kemudian penangkapan 11 orang debt colector bersenjata tajam dan senjata api di wilayah Jelambar Jakarta Barat, ada juga pengungkapan penyekapan bos hotel oleh sekelompok preman berkedok debt colector.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polres Metro Jakbar. (Foto: PMJ News)

"Ada juga kasus yang behasil kita ungkap yakni penangkapan 31 orang yang terlibat dalam geng motor, sindikat live show prostitusi online yang masih di bawah umur dan penanganan aksi rusuh 21-22 Mei di Petamburan dengan jumlah 205 perusuh yang diamankan dengan rincian 75 orang ditahan, 95 orang ditangguhkan dan 35 orang diversi serta 11 orang positif menggunakan narkoba," tambah Hengki.

Sementara, dalam kasus narkoba, jumlah laporan tahun 2019 sebanyak 984 kasus dengan barang bukti sabu 226,96 Kg, ekstasi 75.150 butir, ganja 74.473,25 Kg, Gol IV 56.028 butir, Gorilla 66,66 gram, Kokain 14,60 gram Pentilon 140 gr dan H-5 121,388 butir dengan jumlah tersangka 1,254 orang dengan daya rusak jiwa yang terselamatkan 1.779.819 jiwa. (FER).

BERITA TERKAIT