test

Hukrim

Senin, 30 Desember 2019 18:53 WIB

Terkait Pengadaan Pesawat, Mantan Dirut Garuda Didakwa Terima Suap

Editor: Ferro Maulana

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Foto: Dok Net)

PMJ - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp 5,8 miliar, 884.200 dolar AS, 1 juta euro, 1 juta dolar Singapura. Penerimaan suap berkenaan pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu yaitu nenerima uang," terang Jaksa Wawan Yunarwanto ketika membacakan surat dakwaan milik Emirsyah, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Dijelaskan juga bahwa pengadaan barang di Garuda Indonesia oleh Emirsyah Satar hingga berbuntut penerimaan suap yakni; total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200; pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Sekedar informasi, pertama penerimaan berasal dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International. Perusahaan itu milik Soetikno.

Kedua, penerimaan berasal dari komisi pembelian pesawat Airbus A330. Emirsyah menerima komisi sebesar 1 juta euro. Uang ditransfer ke rekening Woodlake International Ltd.

Berikutnya, penerimaan ketiga oleh Emirsyah berasal dari pembelian 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Pesawat itu kemudian diperuntukan untuk PT Citilink Indonesia yang menginginkan pesawat dengan single aisle.

Lalu Emirsyah juga disebut menerima fee terkait pengadaan pesawat 6 unit pesawat CRJ 1.000NG dari Bombardier. Fee diberikan Soetikno kepada Emirsyah dalam bentuk investasi sejumlah 200 ribu dolar Singapura melalui HMI dan Summervile Pasific Inc di Mcquaire Group Inc.

Kemudian Emirsyah menerima komisi atas pengadaan pesawat jenis ATR 72 seri 600, senilai 6.470 dolar Singapura dan 975 dolar Singapura. Selain itu ia juga menerima fasilitas dari Soetikno untuk menginap di vila di Bali senilai Rp 70 juta, jamuan makan malam di Four Season Hotel, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta senilai 4.200 dolar AS.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa telah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT