test

Hukrim

Kamis, 9 Januari 2020 12:24 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu Seberat 5 Kilogram

Editor: Ferro Maulana

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan drummer band J-Rocks sebagai tersangka kepemilikan ganja (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Lama meringkus seorang bandar narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta membenarkan tentang penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah tersebut pada Senin, 6 Januari 2020," ujar Kompol Indra saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

"Pelaku beserta barang buktinya dengan jumlah yang lumayan agak banyak sudah kami amankan, dan pelaku masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut," sambungnya.

Lebih lanjut Indra menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kebayoran Lama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT