test

Hukrim

Senin, 20 Januari 2020 16:25 WIB

Waspada! Ribuan Miras Oplosan Ini Sangat Berbahaya Bagi Kesehatan Tubuh

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam pengungkapan kasus kejahatan ribuan miras oplosan. (Foto: PMJ News).

PMJ – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, SIK, menjelaskan bahwa ribuan minuman keras oplosan yang dibuat oleh sindikat miras yang terdiri dari tiga pelaku, sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

“Dampak kesehatan dari miras oplosan ini antara lain depresi pernafasan, gagal napas, aspirasi paru edema, paru pneumonitis, asidosis metabolic, ketoasidosis hipoglikemia, bradikardia, hipotensi, amnesia, penurunan tingkat kecerdasan, kesadaran, kejang, pingsan, koma, dan terakhir menyebabkan kematian,” jelas Yusri kepada PMJ News, di Aula Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/01/2020).

Tiga pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Untuk diketahui, polisi menangkap tiga pelaku di antaranya JN (22) warga Pemalang yang berprofesi karyawan swasta; MAP (29) warga Jakarta Utara berprofesi pegawai swasta; dan DC (57) warga Bekasi yang merupakan karyawan swasta.

Adapun peran dari masing-masing tersangka antara lain, JN bertugas menjual miras oplosan kepada masyarakat, MAP berperan membuat serta mengoplos minuman beralkohol; dan DC bertindak sebagai yang memberitahukan resep dan penyuplai botol.

Miras oplosan dari berbagai merek yang disita polisi. (Foto: PMJ News).

Lanjut Yusri, barang bukti ribuan miras oplosan itu antara lain, 6 (enam) botol minuman keras merek cointreau; 6 (enam) botol minuman keras merek hennessy v.s.o.p; 11 (sebelas) botol minuman keras merek cointreau; 4 (empat) botol minuman keras merek imperial black; 2 (dua) botol minuman keras double black; 4 (empat) botol minuman keras martell v.s.o.p; dan 2 (dua) botol minuman keras merek read label

Berikutnya, 2 (dua) botol minuman keras merek chivas regal; 4 (empat) botol minuman keras merek hennessy; 2 (dua) botol minuman keras merek black label; 1 (satu) botol minuman keras merek gold label; 3 (tiga) buah jeriken kosong, warna putih; 2 (dua) botol kecil cairan perasa; 1 (satu) gulung plastik putih segel; dan 3 (tiga) buah gunting.

Miras oplosan dari berbagai merek yang disita polisi. (Foto: PMJ News).

Kemudian barbuk 3 (tiga) buah korek api gas; 1 (satu) unit hp merek oppo f3, warna putih; 352 (tiga ratus lima puluh dua) botol kosong merek henessy berikut kardusnya; 3 (tiga) botol kosong chivas regal 18 berikut kardusnya; 2 (dua) botol kosong imperial; 4 (empat) botol kosong black label berikut kardusnya; 4 (empat) botol kosong red label berikut kardusnya; 3 (tiga) botol kosong chivas regal 12 berikut kardusnya; 2 (dua) botol kosong martel berikut kardusnya; dan 14 (empat belas) botol kosong jack daniel

Lalu, 118 (seratus delapan belas) botol kosong chivas regal 12; 326 (tiga ratus dua puluh enam) botol kosong hennesy; 257 (dua ratus lima puluh tujuh) botol kosong red label; 164 (seratus enam puluh empat) botol kosong martel vsop; 42 (empat puluh dua) botol kosong black label; 2 (dua) botol kosong double black ; 9 (sembilan) pack dus chivas; dan 9 (sembilan) pack dus red label.

Miras oplosan dari berbagai merek yang disita polisi. (Foto: PMJ News).

Selanjutnya; barbuk 4 (empat) pack dus hennesy; 9 (sembilan) pack dus black label; 4 (empat) pack dus herradura; 1 (satu) pack dus imperial black; 2 (dua) pack dus wiliam Lawson; 16 (enam belas) pack dus martel vsop; dan 2 (dua) kantong plastik tutup botol

Kepada para tersangka akan diancam dengan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 386 KUHPidana Dan /atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Miras oplosan dari berbagai merek yang disita polisi. (Foto: PMJ News).

Sekedar informasi, selain Kabid Humas Polda Metro, turut hadir dalam keterangan pers yaitu Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H; Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bapak Teguh; perwakilan dari BPOM Ibu Evi; dan perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok dr I Nyoman. (FER).

BERITA TERKAIT