test

Hukrim

Rabu, 22 Januari 2020 16:00 WIB

Diancam 12 Tahun Penjara, Polisi Jelaskan Motif Kedua Pelaku Tawuran di Jakpus

Editor: Ferro Maulana

Kedua pelaku yang tega aniaya korban hingga tewas saat terjadi tawuran warga Kampung Bali vs kelompok Kebon Kacang. (Foto: PMJ News).

PMJ – Masih terkait kasus tawuran warga Kampung Bali dengan kelompok Kebon Kacang yang menyebabkan satu korban tewas dengan inisial F (20), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, SIK, menerangkan motif kedua tersangka MA alias U (20) dan FS (16).

“Tersangka sakit hati karena sering saling mengejek di media sosial antara kelompok warga Kampung Bali dengan kelompok warga Kebon Kacang,” jelas Heru kepada PMJ News, di Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Polisi pun mengamankan beberapa alat bukti kejahatan pelaku antara lain dua bilah celurit bergagang kayu dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat,” tambah Kapolres Jakpus.

Setelah kejadian tersebut, Heru pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kerukunan dan ketertiban dengan tidak melakukan tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kedua pelaku pun akan diancam dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain Kapolres Jakpus, turut hadir dalam keterangan pers yaitu AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK.,MSi yang merupakan Kakapolres Metro Jakarta Pusat dan AKBP Tahan Marpaung, SH, sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat. (FER).

BERITA TERKAIT