test

Hukrim

Kamis, 23 Januari 2020 10:01 WIB

Tertabrak Truk, Pencuri Gagal Bawa Kabur Motor Curiannya

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Seorang residivis, K alias Komeng diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi timur. Pelaku tertangkap saat ingin membawa kabur sepeda motor curiannya. Aksinya gagal setelah ditabrak truk hingga tersungkur ke aspal.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo menyebut peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (20/01/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di depan ruko sebuah jasa gadai yang ada di Jalan Jatimulya, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu.

"Tersangka mengamati target motor yang akan dicuri dengan berjalan kaki. Pandangannya langsung tertuju pada motor Honda Vario B-4245-KNS, dimana kunci masih menempel dikontaknya," ungkap Kompol Sutoyo saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Sutoyo menjelaskan, melihat kunci masih menempel pelaku pun berhenti sambil mengamati keadaan sekitarnya. Setelah merasa aman, ia kemudan bergegas menaiki sepeda motor dan membawanya kabur.

"Namun aksi pencuriannya itu diketahui saksi Karman (saksi), yang meneriakinya sambil melempari tersangka pakai ban bekas dan ketika ingin berbelok ke jalan raya ia justru tertabrak truk. Ia kemudian diamankan anggota buser yang tengah melintas," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolsek, pelaku sengaja datang ke Bekasi dari Lampung untuk mencuri sepeda motor. Pelaku mengaku akan pulang kembali ke kampungnya setelah seminggu kemudian.

"Tersangka sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Bekasi Timur. Motor hasil curiannya akan dijual ke penadah yang tinggal di wilayah Bogor dan Sukabumi, seharga 2 sampai 2,4 juta," terangnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Sutoyo, polisi mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor honda Vario 125 B 4245 KNS berwarna merah dan sebuah tas berwarna coklat berisi sebuah kunci letter T dengan 2 anak kunci.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHPidana, adapun ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT