test

Hukrim

Selasa, 28 Januari 2020 15:51 WIB

4 Pelaku Dibekuk, Polisi Jelaskan Kronologis Kejahatan Pencurian Uang Mesin ATM

Editor: Ferro Maulana

Keterangan pers Kapolres Jakut bersama Kapolsek Koja dan Jajarannya soal kasus pencurian uang mesin ATM milik Bank Swasta. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si didampingi Kapolsek Koja Kompol Sri Suhartatik, SH, beserta Jajarannya, telah menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian uang mesin ATM milik Bank Swasta di wilayah Koja Jakarta Utara, pada Selasa (28/02/2020).

Kegiatan konferensi pers berlangsung di Mapolsek Koja, di jalan Bhayangkara Tugu, Rt9/1 Kec. Koja Jakarta Utara dengan menghadirkan empat orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku masing-masing berinisial DW, SY, FD dan PK.

Para tersangka melakukan pencurian dengan cara mengganjal Exit Shutter ATM menggunakan obeng sehingga uang keluar tetapi tidak mengurangi saldo dalam rekening.

Keterangan pers Kapolres Jakut bersama Kapolsek Koja dan Jajarannya soal kasus pencurian uang mesin ATM milik Bank Swasta. (Foto: PMJ News).

"Para tersangka mencari sasaran ATM model lama yang masih menggunakan tipe Exit Shutter, dan pelaku memiliki perannya masing-masing yaitu DW selaku yang mengawasi situasi, SY menghalangi bila ada orang lain, FD berpura-pura ikut antrian ATM dan pelaku PK yang melakukan pencongkelan ATM sekaligus sebagai Kapten dari pelaku lain," ujar Kapolres Jakut, saat dikonfirmasi PMJ News, di Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Sebelumnya keempat pelaku melakukan aksinya di beberapa unit ATM wilayah Koja di antaranya ATM RS Mulyasari Jl Plumpang sebanyak 2 ATM dan di Apotik K24 sebanyak 1 ATM.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT