test

Hukrim

Senin, 27 Januari 2020 17:15 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal Mesin ATM di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijanarko saat memberikan keterangan pers kepada awak media (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Para pelaku melakukan aksinya di ATM Bank BTN SPBU Kalimalang Jakasampurna dan ATM Bank BNI Metropolitan Mall Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijanarko menyebut para pelaku yang diamankan diantaranya HS (36), HSD (38), H (34) dan SA (29). Adapun pelaku HR masih berstatus DPO. Mereka melancarkan aksinya pada 23 Januari 2020.

"Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku HS berperan sebagai eksekutor, sedangkan HSD dan H bertindak sebagai supir, SA dan HR bertugas mengawasi situasi sekitar," ujar Kombes Wijanarko saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Dalam mencari sasaran ATM yang akan digasaknya, kata Wijanarko, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei. Setelah menentukan target, mereka lalu membagi tugas sesuai peran masing-masing.

"Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mobile (survei untuk mencari target) menggunakan kendaraan jenis mobil Avanza," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus pencurian dengan mengganjal mesin ATM (Foto: Dok PMJ News)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 buah kartu ATM, lima unit HP, dua unit Mobil Avanza warna hitam dan merah maron, dua buah mata gergarji besi, tiga buah kawat pengait, tiga buah obeng, dan delapan buah plat nomor.

Atas perbuatannya, komplotan pencuri ini dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(Fni/Hdi)

BERITA TERKAIT