test

Hukrim

Selasa, 28 Januari 2020 16:51 WIB

Putri Raja Arab Ditipu WNI Senilai Rp512 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Kasus penipuan dan penggelapan uang (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Salah satu keluarga Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kasus dugaan penipuan pembelian tanah dan properti di Bali senilai USD36 juta atau sekitar Rp512 miliar.

Disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo bahwa kuasa hukum pelapor atas nama Edvardo Paulo Lopes Gomes melaporkan seorang WNI berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

"Laporan polisi pada bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya (dari Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud)," ujar Ferdy saat memberikan keterangan, Selasa (28/1/2020).

Menurut Ferdy, laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. Kronologinya, sejak 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar USD36 juta.

Dana tersebut, lanjut Ferdy, sedianya untuk pembelian tanah serta pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali.

"Namun (sejak April 2011) sampai dengan tahun 2018, pembangunan (villa) belum selesai," ujarnya.

Lebih jauh, kata Ferdy, hingga saat ini tanah dan vila yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.

Bahkan pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD500 ribu kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.

Atas perbuatannya ini, EMC dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.(Hdi)

BERITA TERKAIT