test

Hukrim

Jumat, 31 Januari 2020 11:12 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Pengejaran Tiga Kurir Sabu

Editor: Redaksi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana (kedua dari kiri) mendatangi TKP pengungkapan narkoba jenis sabu di Jalan Summarecon Serpong (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Setelah melalui pengejaran dan perlawanan dari kurir yang membawa narkoba, Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan barang burkti sabu seberat 288 kilogram. Polisi terpaksa menembak mati tiga tersangka GUN, AM, dan IA.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebesar 288 kilogram. Jadi kalau bisa dirupiahkan harga sabu per gram Rp3 juta, (total) Rp864 miliar, nilai uang sangat besar tentunya," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Nana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya sebuah mobil box yang akan mengangkut narkotika jenis sabu untuk didistribusikan di wilayah Jakarta.

"Setelah mendapatkan informasi, sekitar pukul 13.00 wib Tim Gabungan Dit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di ruas tol. Tim melihat sebuah mobil box warna silver bernopol B 9004 PHX melaju kencang dari arah Merak menuju Jakarta," ungkapnya.

"Selanjutnya tim berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut, namun mobil box justru mempercepat lajunya. Anggota mengejar dan sempat terjadi senggolan. Dirasa membahayakan, petugas berupaya menghentikan paksa mobil box ke pinggir tol," imbuhnya.

Lebih lanjut Nana menuturkan, mobil bok berhasil ditepikan di KM 23 Lippo Karawaci. Akan tetapi saat petugas turun untuk meringkusnya, para tersangka kembali melarikan diri ke arah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan.

"Petugas kembali mengejar para tersangka hingga ke wilayah Summarecon Serpong. Tersangka melakukan perlawanan dan menembak ke mobil polisi, petugas akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dan mengenai ketiganya," jelasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT