test

Hukrim

Senin, 3 Februari 2020 17:42 WIB

Berawal dari Pemeriksaan X-Ray, Polisi Sukses Ungkap Penyelundupan Sabu 2 Kg Lebih

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok soal perkara tindak pidana narkotika jaringan Kepulauan Riau (Kepri) - Madura (via Jakarta). (Foto: PMJ News).

PMJ - Wakapolres Pelabuhan Kompol Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, M.Si, menjelaskan secara detail soal kronologis serta peristiwa penangkapan sindikat narkotika jenis sabu jaringan Kepulauan Riau (Kepri) – Madura (via Jakarta)

Menurut Bobby, penangkapan itu berawal dari kegiatan pengamanan dan pelayananan polisi dari kedatangan kapal penumpang KM Umsini, pada Senin (27/01/2020) lalu, sekira pukul 14.00 wib, yang sandar di terminal penumpang Pelni, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Selanjutnya personel Polri yang bertugas bersama-sama dengan piket fungsi kemudian melakukan pemeriksaan tubuh maupun bawaan para penumpang di ruang X-Ray Debarkasi Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara .

Keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok soal perkara tindak pidana narkotika jaringan Kepulauan Riau (Kepri) - Madura (via Jakarta). (Foto: PMJ News).

“Dari pemeriksaan itu diketahui pakaian pelaku HK ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara diikat atau ditempelkan ke perut pelaku menggunakan stagen dan setelah ditimbang seberat 1005 (seribu lima) gram atau 1,05 Kg bruto,” ungkap Bobby kepada PMJ News, Senin (03/02/2020).

Lanjut Bobby, dari hasil pemeriksaan tersebut, barang bukti diperoleh dari RS (DPO) atas perintah CK (DPO) pada tanggal 24 Januari 2020 di Hotel CK, Tanjung Pinang, Kepri. “Selanjutnya pelaku berangkat menuju Jakarta untuk kemudian rencananya akan dibawa menuju ke Madura, Jawa Timur,” sambung Bobby.

Selanjutnya, sekitar 15 menit kemudian, pada saat para anggota Polres Pelabuhan melanjutkan pemeriksaan badan terhadap pelaku MS, ditemukan kembali 1 (satu) pembungkus teh merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 1.022 (seribu dua puluh dua) gram brutto, yang disimpan di dalam celana dalam bagian depan atau selangkangan. Jadi total narkoba yang diamankan polisi sekitar 2,007 kg sabu.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari sebuah wisma di Tanjung Balai Karimun, Kepri atas suruhan seorang laki laki atas nama SP (DPO) dan SN (DPO). Bahwa sebelumnya pelaku dipertemukan dan diminta oleh IS als BG (tertangkap) untuk membawa narkoba jenis sabu - sabu dari Kepri menuju Jakarta,” papar Bobby menambahkan.

“Selanjutnya atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan IS als BG yang berada di rumahnya Setelah ditangkap mengaku bahwa pelaku sebelumnya disuruh mengambil sabu-sabu di Batam oleh saudara SP alias IP (DPO). Namun karena pelaku IS alias BG takut kemudian pelaku menyuruh pelaku MS untuk mengambil sabu-sabu di Batam Kepri,” pungkasnya.

Selain Wakapolres Pelabuhan, ikut hadir dalam keterangan pers yaitu Kasat Narkoba AKP Emerich Simangunsong, SH, SIK, M.Si; Kapolsubsektor Pelni Ipda Abdul Hasibuan; Kasubaghumas Iptu C Hendro Prayitno, S.H; dan KBO Narkoba Iptu Sumihar Manulang, SH. (FER).

BERITA TERKAIT