test

Hukrim

Jumat, 30 September 2022 15:25 WIB

Nekat Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Pria Malaysia Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pria Malaysia yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Seorang pria berinisal HT (42) dari Malaysia, tertangkap saat melewati scan X-Ray saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Pria itu menyelundupkan tiga jenis narkoba narkoba yaitu sabu, ekstasi dan juga happy five dengan cara menyembunyikan di celana dalam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga negara Indonesia yang sedang berlibur ke Malaysia dan pulang ke Indonesia dengan membawa tiga jenis narkoba yang di belinya dari Negeri Jiran tersebut.

“Disembunyikan di bagian celana dalamnya bagian dalam di karet pinggang celana dalam.” ujar Akmal saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Akmal mengatakan pengungkapan kali ini hasil dari kerja sama antara Polres Metro Jakarta Barat dengan Bea Cukai Bandara yang berhasil tangkap pelaku saat terbukti bawa narkoba usai melewati mesin X-Ray.

Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam pelalu sata tertangkap tersebut yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 gram, ektasi 15,5 butir, dan 10 butir happy five.

Akmal menuturkan, alasan pelaku membawa narkoba dati Malaysia ke Indonesia hanya untuk dikonsumsi sendiri, fakta yang diketahui, harga narkoba di Malaysia sangat murah.

“Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu, ” ujar Akmal.

Hingga sekarang tiga jenis narkoba yang dibawa pelaku dari Malaysia dan juga pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Untuk pelaku sendiri kini dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT