Minggu, 25 April 2021 12:20 WIB
Imigrasi: Bila Ada Penumpang Miliki Perjalanan ke India, Siap Dipulangkan
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memulangkan warga negara asing (WNA) India yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini menyusul adanya larangan Pemerintah Indonesia yang menolak masuknya WNA India yang mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021) kemarin.
Penolakan itu berlaku bagi seluruh WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam kurun waktu 14 hari, sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
"Jika ternyata memang ada penumpang yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam waktu 14 hari sebelum tiba di Indonesia. Maka, Imigrasi Soekarno-Hatta dengan tegas akan memulangkannya," terang Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan, Minggu (25/4/2021).
Lebih jauh larangan masuk tersebut hingga kini terus disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait, seperti pihak maskapai penerbangan.
Hal tersebut dilakukan, agar pihak maskapai yang berada di luar negeri dapat memfilter calon penumpang yang diizinkan dan tidak memasuki Indonesia saat ini.
"Diharapkan nantinya saat proses check-in di luar negeri, pihak maskapai dapat memfilter penumpang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," jelasnya.