Selasa, 18 Februari 2020 18:00 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pencurian dengan Modus Geser Tas Milik Korban di Mall
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Pihak kepolisian mengungkap serta menangkap para tersangka pencurian dengan modus menggeser barang milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya saat berada di mall-mall.
“Para Pelaku dalam melaksanakan aksinya dengan cara pelaku pelaku bersama rekannya berkeliling di sekitar mall untuk memperhatikan orang yang membawa tas,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/02/2020).
Kombes Yusri pun menyebut para komplotan ini saat akan melakukan aksinya, para tersangka menunggu korban lengah yang membawa tas.
Selanjutnya, para tersangka menggeser tas korban dan langsung mengambil barang-barang milik korban.
“Kemudian setelah calon korban lengah tersangka mendekati tas korban dan kemudian menggeser tas milik korban dan mengambil barang- barang milik korban,” tutur Yusri menambahkan.
Para tersangka yang berhasil diamankan berinisal, PA, RH, dan HAY. Atas perbuatanna tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (FJR/ FER).