test

Hukrim

Rabu, 19 Februari 2020 18:52 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penggandaan Uang

Editor: Ferro Maulana

Para pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang diamakna Polda Metro Jaya (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polda Metro Jaya telah mengungkap dan mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Para tersangka itu melakukan modusnya dengan menyakinkan para korban bahwa bisa menggandakan uang dalam waktu 10 jam.

"Para tersangka ini meyakinkan korban dengan memperlihatkan video dan uang bahwa pelaku bisa menggandakan uang dalam waktu 10 jam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Menurut Yusri, kasus penipuan ini berawal saat korban H yang ditawarkan oleh tersangka VL untuk menggandakan uang dari USD10 ribu menjadi USD30 ribu. Pelaku memperlihatkan video kepada korban.

"Jadi tersangka DG ini warga negara asing (WNA) melakukan pertemuan kepada korban H. Keduanya pun bertemu di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat yang mana sudah dipesan oleh tersangka AMY untuk menerima uang dari korban sebesar USD10 ribu dan akan digandakan oleh para tersangka menjadi USD30 ribu,” ujar Yusri.

Kombes Yusri juga menyebut DG memberi pesan kepada korban untuk tidak membuka koper yang berisikan uang palsu selama 10 jam.

“Setelah menerima uang dari korban, tersangka DG menempatkan uang asli korban tersebut di bungkus bersama kertas berwarna hitam yang di potong seukuran uang dan di bungkus dengan lakban selanjutnya diserahkan kembali ke korban dengan perintah 10 jam baru bisa di buka,” ungkap Yusri.

“Setelah korban menuggu 10 jam bungkusan itu pun di buka dan ternyata berisi potongan uang dolar palsu berwarna hitam berbayang sebanyak 300 lembar,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT