test

Hukrim

Selasa, 3 Maret 2020 14:39 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Ganja Sintetis

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Jakbar beserta Jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sindikat pengedar nakotika jenis ganja sintetis. Dari pengungkapan tersebut, Polres Jakarta Barat menangkap lima orang tersangka.

“Pada 16 Februari 2020 kemarin kita telah mengamankan 5 tersangka terkait kasus tembakau sintetis atau yang lebih dikenal sebagai tembakau gorilla. Dari pengungkapan itu kita telah mengamankan sekitar 14 Kg tembakau gorilla tersebut,” tutur Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jakarta Barat, Selasa (03/03/2020).

Kombes Audie juga menyebut pihaknya melakukan pengembangan dari salah seorang pengguna narkoba. Kemudian, dari sana lah, polisi mengembangkan kasus itu dan akhirnya membongkar home industry (pabrik rumahan) tembakau gorilla di Bandung.

“Jadi untuk 14 Kg tembakau gorilla itu terdiri dari 2 paket besar tembakau sintetis dengan berat 295 gram, lalu 14 plastik sedang berisi temabaku gorilla dengan berat 5 Kg. 1 boks tembakau dengan berat 2,5 kg, dan 6 bungkus lagi tembakau gorila ini 3,4 Kg, kemudian 13 bungkus bahan kimia," ungkap Audie.

Pada saat yang sama Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Maradona menyebut pihaknya pertama melakukan penyelidikan yang diduga terdapat penyalahgunaan peredaran tembakau gorilla tersebut.

“Setelah kita kembangkan, kita menemukan home industry di Bandung di sebuah apartemen. Jadi para tersangka ini menyewa satu kamar dan dijadikan sebagai tempat home industry,” kata Kompol Ronaldo. (FER).

BERITA TERKAIT