test

Hukrim

Kamis, 5 Maret 2020 18:25 WIB

Terkuak! Ini Motif Para Tersangka Menimbun Puluhan Ribu Masker

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres dan Unit Jatanras Polres Jakarta Utara soal kasus penimbunan 60 ribu masker. (Foto: PMJ News).

PMJ – Sungguh tidak berperikemanusiaan para pelaku penimbunan masker ini. Ya, sejak pemerintah mengumumkan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang positif mengidap virus corona, ada segilintir orang yang memanfaatkan keuntungan dengan menimbun 60 ribu masker dan alat kesehatan lainnya dengan tujuan terjadi kelangkaan di tengah masyarakat, demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Beruntung, Unit Jatanras Polres Jakarta Utara diperbantukan Polda Metro Jaya bereaksi cepat. Dua orang pelaku HK dan TK sudah diamankan polisi. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK., MSi., membenarkan penangkapan para tersangka.

“Yang bersangkutan ini tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang seperti masker dan kemudian disimpan. Sekarang karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang tinggi berkali-kali lipat kalau kita (masyarakat) membelinya,” demikian kata Budhi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (05/03/2020).

Keterangan Kapolres dan Unit Jatanras Polres Jakarta Utara soal kasus penimbunan 60 ribu masker. (Foto: PMJ News).

"Kalau kita membeli harga 1 pack atau pun 1 katakanlah 1 bungkus ini, ini kami mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan ini sebenarnya harganya Rp22.000 dengan isi 50 pic. Tapi oleh tersangka ini dijual dengan harga 1000 lebih jadi 200 perpaknya, Rp22.000 meningkat menjadi Rp200.000. Jadi kenaikannya berlipat-lipat inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka,” tuturnya menambahkan.

Atas perbuatan tersangka ini, kemudian polisi siap menjerat para tersangka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sampai Rp50 miliar.

Sekedar informasi, dalam konferensi pers, Kapolres Jakut didampingi oleh Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, S.IK, M.Si, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.iK., M.Si. beserta Jajarannya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar dugaan penimbunan masker sebanyak 60 ribu, di Jakarta Pusat. Dalam mengamankan barang bukti itu polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik masker puluhan ribu masker tersebut. (FER).

BERITA TERKAIT