test

Hukrim

Rabu, 11 Maret 2020 14:20 WIB

Tidak Ditahan, Sopir Bus TransJakarta Penabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Mobil pajero ringsek ditabrak bus TransJakarta di Kawasan Kebayoran Baru, Jaksel (Foto: Istimewa)

PMJ- Sopir bus Transjakarta yang menabrak mobil Mishubisi Pajero di kawasan Kebayoran Lama, Jakrta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2020).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sopir tersebut tidak dilakukan penahanan. Terkait ancaman pidana yang dipersangkakan ke tersangka cukup ringan.

“Untuk yang bersangkutan (sopir Transjakarta) tidak dilakukan penahanan, karena untuk pidana penjaranya hanya satu tahun dan juga bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan," papar Fahri.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (2) yang berisi tentang pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.

Kemudian, tersangka pun terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta rupiah. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT