test

Hukrim

Rabu, 11 Maret 2020 14:30 WIB

Untung Rp400 Ribu Sekali Transaksi, Polisi Bongkar Praktek Pembuatan Tembakau Gorila

Editor: Ferro Maulana

Polisi menagkap dua orang pengguna ganja di kawasan TIM Cikini, Jakpus (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ – Anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota sukses membongkar praktek pembuatan tembakau gorila di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang dijalankan oleh seorang pria berinisial FA. Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Desa Jatimerta, Kabupaten Cirebon pada Senin (02/03/2020).

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin menjelaskan, FA baru menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih sekitar dua bulan. Ia belajar membuat tembakau gorila dari dunia maya (internet). FA mencampur tembakau dengan cairan-cairan kimia tertentu.

Masih dari keterangan Marwan, modus yang dipakai oleh FA yaitu dengan menjual tembakau gorila buatannya melalui media sosial Instagram. Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapat keuntungan sekitar Rp400 ribu dalam sekali transaksi.

"Dia menjalankan sendiri. Kami mengetahuinya dari informasi dan cyber patroli juga dengan monitor di medsos, dan dikembangkan oleh Satnarkoba. Dia belajar sendiri dari internet," jelas Marwan kepada pewarta, Rabu (11/03/2020).

Lanjut Marwan, selain mengamankan FA, pihaknya juga berhasil meringkus seorang pengedar tembakau gorila berinisial S. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa gram tembakau gorila yang sudah dikemas.

Ia menambahkan, total barang bukti yang disita petugas bernilai sekitar Rp74.300. Kedua pelaku nantinya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes 44 Tahun 2019 tentang perubahan golongan Narkotika.

"Tersangka tembakau gorila ada dua. S di TKP Kesambi. Yang diamankan satu paket tembakau gorila. Yang kedua FA itu," tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT