test

Hukrim

Jumat, 13 Maret 2020 18:07 WIB

Satu Pegawainya Jadi Tersangka Radioaktif, BATAN Akan Beri Sanksi Tambahan

Editor: Fitriawan Ginting

Saat berikan keterangan di Mabes Polri. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Satu orang Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinisial SM sudah resmi menjadi tersangka. Ia diduga menyimpan zat radioaktif secara ilegal di kediamannya. Akibatnya, SM mendapatkan sanksi disiplin dari BATAN karena terbukti melakukan penyimpanan zat radioaktif Cesium (CS) 317.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara mengatakan, SM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

"Insyaallah dalam minggu depan mungkin sudah keluar hasilnya. Sehingga, nanti ada kegiatan paralel di mana dari segi pidananya jalan, tapi dari segi disiplinnya juga berjalan," kata Heru kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan memastikan, masyarakat sekitar lokasi itu bisa beraktifitas dengan normal.

"Tentunya masyarakat bisa beraktifitas kembali di sana. Terkait dengan temuan ini, merupakan salah satu kerjasama yang baik antara kami selaku badan pengawas dengan pihak Kepolisian," kata Indra. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT