test

Hukrim

Jumat, 9 April 2021 11:25 WIB

Dugaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Penggeledahan di KONI Tangsel oleh Kejari. (Foto : PMJ/Kejari Tangsel).

PMJ NEWS - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari Tangerang Selatan) melakukan penggeledahan di kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengusut dugaan perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan hingga Rp7,8 miliar.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Kota Tangerang Selatan pada 2019 silam,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Aliansyah, Jumat (9/4/2021).

Diketahui, dugaan penyalahgunaan dana hibah ini bermula dari kerugian terhadap beberapa kegiatan yang penanggungjawab penyelenggaraannya fiktif. Kemudian terdapat pemotongan dana hibah dan dana perjalanan dinas fiktif yang telah dilakukan KONI Tangsel tersebut.

Kendati demikian, Aliansyah masih belum mau memberikan rincian secara detail terkait pemotongan dana hibah dan dana dinas fiktif tersebut. Namun, ia memastikan saat ini pihak Kejari Tangerang Selatan telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perkara tersebut.

“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, kami sudah mendapatkan beberapa barang bukti terkait dugaan perkara yang dimaksud,” lanjutnya.

Sejumlah barang yang turut disita Kejari Tangerang Selatan dalam penggeledahan tersebut antara lain, 130 eksemplar dokumen yang berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan. Terdiri dari Surat Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, bukti bayar dan kwitansi. Kemudian, terdapat satu unit komputer yang turut diamankan.

BERITA TERKAIT