test

Entertainment

Selasa, 16 Maret 2021 16:35 WIB

Ingat! Kafe dan Mal di Tangsel Wajib Lapor Jika Ingin Gelar Live Music

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Live Music di kafe dan mall harus lapor. (Foto ; PMJ/YouTube).

PMJ NEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso mengungkapkan akan ada kebijakan baru yang akan diterapkan bagi pengelola tempat makan atau pusat perbelanjaan jika ingin menggelar live music.

Kebijakan tersebut berupa wajib lapor ke pihak Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan.

“Jadi harus ada pemberitahuan yang masuk kalau memang dia akan menyelenggarakan live music. Misalnya di kafe atau mal, nanti dijelaskan jumlah personelnya berapa, jadwalnya, lalu penanggung jawab dan Satgas Covid-19 siapa saja,” ungkap Heru, Selasa (16/3/2021).

Agar diperbolehkan menggelar live music, pengelola rumah makan (kafe) atau pusat perbelanjaan dan pusat jajanan serba ada (pujasera) harus membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 tingkat kota atau kecamatan dan juga ke Dinas Pariwisata.

“Namun, khusus untuk pusat perbelanjaan juga ada penambahan laporan yang harus diberikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) karena kan masih di bawah naungannya. Sementara pujasera harus melapor juga ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat,” sambungnya.

“Selain itu, pihak-pihak tersebut juga harus membuat laporan ke pihak kepolisian dan koramil serta Satpol PP untuk izin (keramaiannya),” jelas Heru.

BERITA TERKAIT