test

Hukrim

Jumat, 13 Maret 2020 17:35 WIB

Polisi Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Jatibening

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka beserta barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polres Metro Bekasi Kota (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis, dua orang diamankan anggota Satresnarkoba Polsek Pondok Gede. Keduanya, AS dan SP diamankan di depan Alfamidi Jatibening RT 04/RW 03, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menangkap tersangka pada 11 Maret 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah diselidiki, polisi mengamankan keduanya berikut barang bukti,” ungkap Kompol Erna saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Erna, polisi menemukan satu bungkus kertas dan tiga bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka pun mengakui barang haram itu miliknya.

"Dari AS, mengamankan tembakau sintetis dengan berat brutto 1,10 gram. Sedangkan tersangka SP menyimpan 4,88 gram. Mereka pun mengakui membelinya secara patungan seharga Rp250.000 melalui online," tuturnya.

Selanjutnya, polisi membawa tersangka Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT