test

Hukrim

Jumat, 3 April 2020 17:03 WIB

Diduga Dapat Barang dari Negara Lain, Polisi Dalami Industri Tembakau Gorila

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto : Dok PMJ).

PMJ - Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangan terkait zat kimia yang didapat oleh para tersangka dalam memproduksi narkotika jenis gorila tersebut.

"Tentu saja (menyelidiki bahan baku pembuat tembakau gorila) akan kita dalami, diduga barang tersebut didapat lintas negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Polda Metro Jaya langsung merilis para tersangka dan barang bukti. (Foto : Dok PMJ).

"Barang (canabinoid) itu diduga dari luar Indonesia, tapi ini masih dugaan kita dan masih tetap akan kita dalami," sambung Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah mengamankan 12 tersangka tergabung dalam sindikat home industri pembuatan ganja sintetis. Dari tangan para tersangka itu polisi menyita 7 kg canabinoid dan 10 kg ganja sintetis yang sudah siap edar. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT