test

Hukrim

Rabu, 8 April 2020 08:02 WIB

Investigasi Selama 3 Bulan, Wanita Bandar Sabu Bersama 2 Kurirnya Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat hendak membawa nakotika jenis sabu dari Bogor menuju ke Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si menjelaskan bahwa sindikat ini dipimpin seorang bandar berjenis kelamin perempuan berinisial JLH (40). JLH diringkus bersama dengan kurir yang dipekerjakannya, AB (25) dan AA (27).

"Tersangka utama sebenarnya adalah saudari JLH, dia sebagai bandar. Saudara AB dan AA mereka sebagai kurir dari si bandar ini," terang Kapolres Metro Jakut dalam konferensi pers di loby Mapolres Metro Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus peredaran sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya. Anggota Satres narkoba Polres Metro Jakarta Utara pun melakukan control delivery berupa pengintaian dan pembuntutan terhadap aktivitas para tersangka tersebut.

"Ternyata tersangka ini mendapatkan barang bukti dari lembaga permasyarakatan di daerah Bogor. Itu kita ketahui setelah kita lakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Budhi Herdi.

Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (06/04/2020) sore sekitar pukul 17.45 WIB. Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, sindikat pengedar sabu ini akhirnya bisa ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara.

Bandar sabu bersama kurirnya diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Saat itu, mobil bernomor polisi B 1503 FP yang dikemudikan tersangka AA lepas kendali sehingga menabrak pembatas jalan di lokasi tersebut. Alhasil, polisi pun langsung berupaya membekuk ketiga tersangka.

Akan tetapi saat hendak diamankan, tersangka AA mencoba mengacungkan senjata api rakitan kepada polisi. Tak mau ambil resiko, polisi langsung menembak AA hingga dirinya tewas di tempat.

"Setelah terjadi tembak-menembak kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri," tegas Mantan Kapolres Kediri itu.

Setelah digeledah, dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA saat mencoba melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. (FER)

BERITA TERKAIT