test

Hukrim

Minggu, 26 April 2020 18:04 WIB

Dua Pekan, Sebanyak 32 Ribu Pengendara Melanggar Aturan PSBB

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta selama lebih dari dua pekan. Selain Jakarta, PSBB juga telah diterapkan di wilayah sekitarnya seperti, Depok, Bekasi dan Tangerang.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya telah mencatat berapa banyak para pengendara yang masih melanggar aturan PSSB.

"(Pelanggar) Masih ada, akan tetapi kesadaran masyarakat akan aturan tersebut sudah cukup tinggi. Jadi data yang terhitung mulai dari 13 April hingga tanggal 25 April 2020 kemarin, ada sebanyak 32 ribu pengendara melanggar aturan PSBB. Jumlah tersebut merupakan data pelanggar yang tercatat di beberapa wilayah seperti, Jakarta, Bekasi, Depok maupun Tangerang, Tangerang Selatan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, melalui keterangannya, di Jakarta, Minggu (26/04/2020).

Kombes Yusri juga menyebut untuk kedepan pihaknya akan melakukan penindakan lebih tegas kepada masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB.

“Untuk penindakan ke depannya akan lebih kita pertegas ya, akan tetapi masih dengan prinsip edukasi preemtif dan preventif ya,” ujar Yusri menutup pembicaraan. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT