test

Hukrim

Selasa, 28 April 2020 15:27 WIB

Dorrr! Punya Hutang Rp177 Juta, Pelaku Tembak Tiga Kali Kepala Korban

Editor: Ferro Maulana

Insiden penembakan terjadi di Viper Club Gading Serpong. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Pelaku penembakan MJ alias Tomy (29) mengaku kesal uangnya tidak dikembalikan oleh korban Eep Sujana (50). Tomy pun tiga kali tembak kepala Eep, namun satu kali peluru meleset.

Aksi penembakan kepala tersebut dilakukan di Tol Soroja, Bandung, Jawa Barat. Pasca ditembak, mayat Eep dibuang ke sungai. Kemudian, mayat Eep dimasukkan ke karung yang berisi besi. Selanjutnya, dibuang ke aliran sungai Curug Jompong.

"Dia ada hutang Rp 177 juta, sudah satu tahun tidak ada itikad baik. Saya tembak tiga kali di dalam mobil satu meleset," ungkap Tomy ketika gelar perkara di Mapolres Cimahi, Cibabat, Jawa Barat, Selasa (28/04/2020).

Awalnya ia menjemput korban di rumahnya Kampung Bukit Indah Kahuripan, RT 02/16, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Di dalam mobil ia berupaya menagih utang bisnis jual beli mobil, namun korban terlihat tidak ada itikad baik untuk memberikan uang kepada pelaku.

Di tengah Tol Soroja, pelaku menembak korban sampai tewas seketika. "Yang bersangkutan (korban, red) nggak punya itikad baik selama 2 jam saya tanya di perjalanan. Saya buang di Sungai Citarum," terang pelaku menambahkan.

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari penemuan mayat korban pada 10 April 2020 lalu.

Ketika diinvestigasi keterangan saksi sebelum ditemukan tewas korban dijemput pelaku. Pembunuhan tersebut juga disaksikan kedua rekan pelaku di dalam mobil yang ikut menjemput korban menggunakan satu mobil minibus. Pada bagian kaca mobil nampak lubang bekas 1 peluru yang meleset.

"Tersangka tagih kepada korban untuk kembalikan uang. Karena nggak mau korban dijemput keliling sampai Tol Soroja. Akhirnya korban ditembak tiga kali, dua kena satu meleset," beber Yoris.

Usai meninggal, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka. Tersangka membawa besi katrol sebagai pemberat. Sedangkan, dua rekannya memilih pergi saat di jalan tol menggunakan angkutan online sebab tak tahu masalah korban dengan tersangka. Berikutnya, tersangka membeli tali tambang untuk mengikat korban.

Pasca berkeliling, korban akhirnya dibuang di Sungai Citarum. Untuk menghilangkan jejak, korban dipasang besi katrol agar tidak mengambang. "Korban kemudian ditemukan mengpung di Sungai Citarum 10 April 2020 pukul 18.00 WIB," pungkasnya. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT