test

Hukrim

Jumat, 8 Mei 2020 14:03 WIB

Aniaya Perempuan dengan 12 Tusukan, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolsek Taman Sari AKBP Abdul Ghafur saat berikan keterangan. (Foto : Dok PMJ).

PMJ- Polsek Taman Sari mengamankan dua orang pelaku yang melakukan tindak penganiayaan kepada seorang wanita dengan menusuk sebanyak 12 kali ke tubuh korban.

"Satu pelaku berinisial M (22) dan IR (39). Pelaku utama ini berinisial M dan IR ini sebagai penadah," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Abdul Ghafur di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020).

Ghafur juga mengatakan, pelaku M dan korban E akan melakukan hubungan badan di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat.

"Jadi saat itu korban masuk ke kamar mandi untuk berganti pakaian. Korban saat itu meminta pelaku memindahkan bajunya ke dalam gantungan," ujar Ghafur.

"Akan tetapi pelaku malah menganiaya korban, kemudian di cekik dan menikam korban sebanyak 12 kali," sambungnya.

Selanjutnya, setelah korban pingsan pelaku mengambil barang milik korban seperti hp dan cincin emas.

"Barang yang diambil dari korban yakni HP dan cincin emas," pungkas Ghafur.

Atas perbuatanya itu pelaku M dikenakan Pasal 365 Ayat 4, Pasal 351, sedangkan untuk IR dikenakan Pasal 480 KUHP. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT